Upaya mempertahankan kemerdekaan 1945-1950 - Kedatangan Belanda Dan Sekutu (NICA)

 

Proklamasi kemerdekaan bukanlah titik akhir dari sebuah perjuangan. Tantangan di depan mata terlihat jelas, yakni Belanda ternyata masih ingin menguasai Indonesia. Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II dengan memaksa Jepang menyerah merasa memiliki hak untuk menentukan nasib bangsa Indonesia. Pemerintah memang terbentuk, alat kelengkapan sebagai sebuah negara yang berdiri juga sudah ada, misalnya presiden dan wakilnya, parlemen, kementerian, dasar negara sampai alat negara (tentara), juga sudah terbentuk. Namun, karena negara ini baru lahir, maka kekurangan masih ada dimana-mana. Kondisi  perekonomian  belum  mapan  sehingga  inflasi  sangat  membuat  rakyat menderita. Saat itu, Indonesia belum mempunyai mata uang sendiri, sedangkan peredaran mata uang Jepang semakin tidak terkendali. Mata uang Jepang tidak bisa dilarang karena rakyat masih membutuhkan dan Indonesia belum mempunyai mata uang sendiri. Saat itu, mata uang yang beredar di Indonesia ada tiga, yakni 1) mata uang rupiah Jepang, 2) mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan 3) mata uang NICA.

Sementara itu, Belanda (NICA) terus menekan pemerintah Indonesia sehingga Jakarta dirasakan tidak aman lagi. Kekacauan secara ekonomi dan politik di Jakarta inilah yang menyebabkan pada 4 Januari 1946 ibu kota RI yang ada di Jakarta pindah ke Yogyakarta. Baru setelah 1 Oktober 1946, Indonesia mengeluarkan mata uang resmi yang dikenal dengan nama uang ORI sehingga uang NICA dinyatakan sebagai alat tukar yang tidak sah Belanda,  Australia,  dan  Amerika  Serikat  merupakan  negara  yang membentuk koalisi dalam Perang Dunia II. Mereka saling melindungi. Untuk itulah, tidak mengherankan  jika  setelah Jepang membuat  Belanda  bertekuk lutut, tentara  Belanda bukannya dikembalikan ke negara asal, tetapi mereka melarikan diri ke Australia. Ketika Jepang menyerah, maka Indonesia dinyatakan sebagai vacuum of power atau kekosongan kekuasaan. Setelah Jepang kalah, maka tentara Belanda yang melarikan diri ke Australia kembali ke Indonesia untuk berusaha menguasai lagi. Karena Indonesia sudah menyatakan dirinya merdeka, maka terjadi benturan antara mempertahankan kemerdekaan dengan keinginan untuk menguasai lagi. Sekutu  masuk  ke  Indonesia  melalui  beberapa  pintu,  terutama  daerah  yang merupakan pusat pemerintahan pendudukan Jepang seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Setelah Perang Dunia II selesai, terjadi perundingan antara Belanda dengan Inggris yang menghasilkan Civil Affairs Agreement.

Isi dari perundingan itu adalah tentang pengaturan penyerahan kembali Indonesia dari pihak Inggris kepada pihak Belanda, terutama daerah Sumatra, sebagai daerah di bawah pengawasan. SEAC (South East Asia Command). Dalam perundingan itu, diatur langkah-langkah sebagai berikut. a. Tentara Sekutu akan mengadakan operasi militer untuk memulihkan keamanan dan ketertiban. b. Setelah keadaan normal, pejabat-pejabat NICA akan mengambil alih tanggung jawab koloni dari pihak Inggris yang mewakili Sekutu. Setelah Jepang menyerah  kepada  Sekutu  pada  15  Agustus  1945,  pemerintah Belanda mendesak kepada Inggris agar segera mengesahkan perjanjian itu. Akhirnya, perjanjian disahkan pada 24 Agutus 1945. Berdasarkan Perjanjian Postdam, Civil Affairs Agreement  diperluas,  yakni  Inggris  bertanggung  jawab  untuk  seluruh  Indonesia, termasuk daerah yang berada di bawah pengawasan SWPAC (South West Pasific Areas Command).

Untuk  melaksanakan Perjanjian  Postdam,  maka  SWPAC  yang dipimpin  Lord Louis Mountbatten di Singapura segera mengatur pendaratan Sekutu di Indonesia. Kemudian, pada 16 September 1945, wakil Mountbatten, yakni Laksamana Muda W.R. Patterson, mendarat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Di dalam rombongan W.R. Patterson ikut serta Van Der Plass, seorang Belanda yang mewakili H.J. Van Mook (pemimpin NICA). Kemudian, Lord Louis Mountbatten membentuk pasukan komando khusus yang diberi nama AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indiers) di bawah komando Letnan Jenderal Sir Philip Christison.

Tugas AFNEI sebagi berikut, 1) menerima penyerahan kekuasaan Jepang tanpa syarat; 2) membebaskan tawanan perang; 3) melucuti dan mengumpulkan orang-orang Jepang untuk dipulangkan ke negerinya; 4) menciptakan ketertiban, keamanan, perdamaian untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah sipil; 5) mengumpulkan keterangan tentang penjahat perang untuk kemudian diadili sesuai hukum yang berlaku. Pasukan Sekutu yang tergabung dalam AFNEI juga mendarat di Jakarta pada 29 September 1945. Kedatangan Sekutu tentunya tidak menyenangkan bagi bangsa Indonesia, karena ternyata NICA (Netherland Indies Civil Administration) ikut di dalamnya  karena  ingin  menjajah  Indonesia  kembali.  Untuk  menjalankan  tugasnya, AFNEI menyadari harus berkerja sama dengan pemerintah RI. Untuk itulah, pada 1 Oktober 1945, Letnan Jenderal Sir Philip Christison secara de facto mengakui tentang keberadaan negara Indonesia. Namun,  pengakuan ini sering dilanggar karena adanya berbagai pertempuran. AFNEI menyadari harus berkerja sama dengan pemerintah RI. Untuk itulah, pada 1 Oktober 1945, Letnan Jenderal Sir Philip Christison secara de facto mengakui tentang keberadaan negara Indonesia. Namun, pengakuan ini sering dilanggar karena adanya berbagai pertempuran.

Komentar